Satgas Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Kami hadir untuk mencegah, merespons, dan menindaklanjuti segala bentuk kekerasan di lingkungan Politeknik Pajajaran ICB, termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi.
Jika kamu atau orang di sekitarmu berada dalam situasi gawat darurat, segera hubungi nomor darurat kampus atau pihak keamanan terdekat.
Peran & Mandat Satgas PPKPT di Perguruan Tinggi
Satgas dibentuk untuk memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan berjalan secara cepat, adil, dan berpihak pada korban.
Mandat & Fungsi Utama
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi bertugas untuk merancang kebijakan pencegahan, menerima dan menindaklanjuti laporan, melakukan investigasi awal, memberikan rekomendasi sanksi, serta memastikan pemulihan bagi korban.
- Pencegahan melalui edukasi, kampanye, dan penyusunan kebijakan.
- Penanganan laporan secara cepat, rahasia, dan berpihak pada korban.
- Koordinasi dengan pimpinan kampus dan lembaga terkait.
- Pemulihan melalui layanan konseling, rujukan medis, dan bantuan hukum.
Jenis Kekerasan yang Ditangani
Satgas menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar kampus, sepanjang terkait dengan kegiatan akademik maupun non-akademik.
- Kekerasan seksual (fisik, nonfisik, verbal, daring).
- Perundungan (bullying) dan intimidasi.
- Diskriminasi berbasis gender, agama, suku, disabilitas, dll.
- Kekerasan fisik maupun psikis yang terjadi dalam relasi kampus.
Pelapor dapat berasal dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang berada di lingkungan kampus.
Apa yang Satgas Lakukan untuk Membantumu?
Kami menyediakan layanan terintegrasi mulai dari penerimaan laporan, pendampingan, hingga rekomendasi penjatuhan sanksi kepada pelaku.
Laporan kekerasan dapat disampaikan melalui formulir online, hotline, email, atau datang langsung ke sekretariat Satgas.
Satgas memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban agar merasa aman, didengar, dan terlindungi.
Hasil pemeriksaan Satgas akan menjadi dasar rekomendasi kepada pimpinan kampus untuk penjatuhan sanksi dan pemulihan korban.
Struktur Satgas Pencegahan & Penanganan Kekerasan
Struktur Satgas dibentuk untuk memastikan tugas pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan berjalan dengan terkoordinasi, akuntabel, dan berperspektif korban.
Laporkan Kekerasan yang Kamu Alami atau Saksikan
Formulir ini akan diterima langsung oleh Satgas. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan tindak lanjut kasus.
Landasan Hukum & Materi Pencegahan
Satgas bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kebijakan internal perguruan tinggi yang menjamin kampus bebas kekerasan.
Landasan Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pembentukan dan kerja Satgas di perguruan tinggi antara lain:
- 📄 Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Lihat PDF
- 📄 Peraturan Direktur Politeknik Pajajaran ICB tentang Satgas PPKPT Lihat PDF
- 📄 Kode Etik Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Unduh
Tautan dokumen resmi dapat ditambahkan di halaman ini ketika sudah tersedia di website kampus.
Edukasi & Kampanye
Satgas secara rutin menyelenggarakan kampanye dan edukasi untuk membangun budaya kampus yang aman dan berperspektif korban.
Informasi terkait jadwal kegiatan terbaru dapat diunggah pada bagian pengumuman atau berita di website kampus.
Hubungi Satgas PPKPT Politeknik Pajajaran ICB
Jangan ragu menghubungi kami jika membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan lebih lanjut.
Kamu juga bisa mengikuti kanal resmi Satgas PPKPT Politeknik Pajajaran untuk mendapatkan informasi terkini mengenai edukasi pencegahan kekerasan dan kegiatan kampanye kampus aman.
- Instagram: 📱 @satgasppkpt_poljan
- Website Kampus: 🌐 www.politeknikpajajaran.ac.id
- Portal Laporan Internal: https://bit.ly/PPKPTPOLJAN